w

Friday, March 30, 2012

ARTI PERGERAKAN GRAFIK


ARTI PERGERAKAN GRAFIK/ CHART

Untuk mata uang yang Base Currencynya USD (USD/JPY, USD/CHF, USD/…)
- Bila grafiknya bergerak naik. hal tersebut menunjukkan mata uang USD sebagai basenya sedang dalam keadaan menguat dan mata uang pembandingnya (contoh: JPY, CHF) adalah kebalikannya yaitu melemah, sehingga bila grafik USD/JPY bergerak naik itu berarti mata uang Jepang yen sedang melemah terhadap USDollar dan USDollar sedang menguat terhadap mata uang Jepang yen.

- Bila grafiknya bergerak turun, hal tersebut menunjukkan mata uang USD sebagai basenya sedang dalam keadaan melemah dan mata uang pembandingnya (contoh JPY, CHF) adalah kebalikannya yaitu menguat, sehingga bila USD/CHF bergerak turun itu berarti mata uang Swiss Franc sedang menguat terhadap USDollar dan USDollar sedang melemah terhap mata uang Swiss Franc.

Untuk mata uang yang base currecynya bukan USD(EUR/USD,GBP/USD)

- Bila grafiknya bergerak naik hal tersebut menunjukkan mata uang USD sedang dalam keadaan melemah dan mata uang basenya (contoh: EU, GBP) adalah kebalikannya yaitu menguat, sehingga bila grafik GBP/USD bergeraki naik itu berarti mata uang USDollar sedang melemah terhadap Poundsterling, dan Poundsterling sedang menguat terhadap USDollar.

 - Bila grafiknya bergerak turun hal tersebut menunjukkan mata uang USD sedang dalam keadaan menguat dan mata uang basenya (contoh: EUR, GBP) adalah kebalikannya yaitu melemah, sehingga bila grafik EUR.USD bergerak turun itu berarti mata uang USDollar sedang menguat terhadap Euro, dan Euro sedang melemah terhadap USDollar.
 Semoga Bermanfaat.                       

Friday, March 23, 2012

Berikut gambaran beberapa titik kritis:


SL
Margin Level 200%
Margin Level 100%
Margin Level 50%

Margin level dibawah 200% sebenarnya sudah menunjukkan bahwa account sudah dalam kondisi kritis dan perlu dilakukan reaksi penyelamatan sesegera mungkin. Tetapi kebanyakan masih saja tidak bereaksi.

Saat margin level mencapai dibawah 100% atau disebut juga sebagai margin call, kondisi account sebenarnya sudah dalam keadaan “koma” nyaris tewas.

Begitu margin level mencapai dibawah 50% atau disebut juga sebagai stop out maka satu per satu entry akan di close secara otomatis oleh broker dikarenakan modal tidak lagi mencukupi .

Nah, dari gambaran titik kritis diatas terlihat jelas bahwa peringatan bahwa kondisi account sudah dalam situasi yang berbahaya terjadi beberapa kali.

Dari fakta ini maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tidak memiliki risk management.

Saturday, March 3, 2012

FOREX SEBAGAI INVESTASI ATAU PROFESI ?

Dalam bisnis Forex Trading ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang Trader dan ke semuanya ini akan kembali pada psikologis trading. Ada beberapa hal yang mendasari seseorang terjun dalam bisnis ini, diantaranya :

I. Trading Sebagai Investasi

Apabila anda memperlakukan Trading di Forex Trading sebagai alat investasi, maka anda sudah berada di jalur yang benar. Dimana anda tidak di tuntut untuk mencukupi kebutuhan hidup anda dari hasil trading.

Apabila anda berada pada fase ini, dimana anda bisa mengelola bisnis Forex Trading sebagai investasi. Anda hanya tinggal belajar dan lebih memantapkan sistem trading anda dan memahami pola Money Management dengan baik. Karena hanya dengan pengelolaan Money Management yang baik dan benar anda akan mampu mengembangkan Investasi anda.

II. Trading Sebagai Profesi / Trading untuk Kebutuhan Hidup

Apabila bisnis Forex Trading akan dijadikan  sebagai pilihan profesi oleh anda, maka ada beberapa hal yang harus di penuhi :

1. Kecukupan Modal Investasi

Hal ini sangat menentukan masa depan trading anda, apabila modal yang anda investasikan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup anda, maka bisnis anda tidak akan berlangsung lama karena anda tidak akan bisa menggunakan pola Money Maagement karena apabila memperlakukan pola trading sesuai dengan Money Management yang anda tetapkan maka hasilnya tidak akan mampu menutupi kebutuhan hidup anda.

Seperti apakah money management yang baik itu ?

Ada beberapa pandangan yang memberikan contoh Money Management, kita ambil simpelnya saja  misalkan menentukan Money Management dengan Rato 1:1000 (artinya setiap posisi harus mampu menahan floathing Loss sampai 1000 pip).Contoh :

Anda Menginvestasikan modal sebesar $100 tapi beban dan kebutuhan hidup anda $500 setiap bulan. 

Apabila kondisinya seperti diatas, maka sudah dipastikan Money Management akan sulit di terapkan, apabila anda menggunakan ratio 1:1000 maka untuk open posisi anda harus menggunakan lot sebesar 0.01 ($0.1 per pips) dimana setiap hari anda harus mengejar profit sebanyak 250 pip untuk mendapatkan $25.

kalaupun pakai ratio 1:500 anda masih harus mengejar profit 125 pips, dan itu pasti sangat sulit untuk dilakukan akhirnya kebanyakan trader melakukan spekulasi dalam bisnis ini, karena mengejar target tersebut akhirnya dalam trading sudah tidak logis lagi dan berusaha untuk mengejar profit tersebut walaupun dgn kondisi harus over lot.

Akhirnya muncullah sifat GREEDY (Serakah) dan pola MM tidak akan bisa diterapkan.
Memang bukan hal yang mustahil dalam bisnis forex bisa mencapai profit ratusan bahkan sampai ribuan persen per bulan. Tetapi kalaupun tercapai kira-kira akan mampu bertahan berapa lama trading dengan pola MM yang High Risk ?

Terutama pemula yang baru mengenal forex  banyak yang ingin menjadikan forex sebagai profesi dan mengharapkan bisnis ini dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena menghasilkan uang di forex serasa mudah bahkan bisa melebihi pendapatan di tempatnya kerja. Namun yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana kekuatan MM yang anda miliki dalam trading selama ini, bisa jadi apabila trading anda menggunakan High Risk dalam pengelolaan MM nya mungkin saja itu krena faktor keberuntungan.

Apapun bisa terjadi dalam forex Maka siapkanlah modal investasi yang cukup apabila anda memilih bisnis forex untuk profesi anda sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Wednesday, February 29, 2012

Cara Membaca News di Forex Factory

Date/ Tanggal:Untuk menunjukan tanggal kapan berita di siarkan.

Time/ Waktu :Menunjukkan jam dimana data tersebut di buat dan akan di umumkan. karena ini di buat di Indonesia bagian barat maka waktu manggunakan format WIB. Tinggal ngurangi 1 Jam dari jam Forex Factory.

Currency : Menunjukan Negara yang akan mengeluarkan berita, jangan lupa untuk mencocokan dengan mata uang di mana berita bersumber.

Impact/Effect : Di sini memuat akibat yang di akibatkan munculnya berita itu membuat pergerakan mata uang tersebut cepat, sedang atau lambat.

Indikator
: Menunjukkan berita yang di umumkan.

Actual : Kolom ini berfungsi memuat berita yang telah di umumkan sebelum artikel di buat.

Forecast : Menunjukkan prediksi yang kemungkinan akan keluar pada berita, di gunakan untuk menjadi patokan berita yang akan muncul. Lebih kecil atau lebih besarnya dari Actual cukup berpengaruh pada pergerakan harga.

Previous : Kolom ini berisi data periode sebelumnya, karena data di bawah merupakan data minggu ini maka yang terdapat pada kolom ini adalah data minggu lalu.

Unit disini menunjukan bahwa Actual, Previous dan Forecast dalam satuan persen (%)

Semoga Bermanfaat.

Sunday, February 26, 2012

Bagaimana Cara Trade Forex Berdasarkan News (News Trading)

Pada dasarnya, Trading Forex berdasarkan news (News Trading) merupakan teknik trading dengan cara membandingkan selisih hasil aktual economic news dengan nilai forecast (prediksi) dari news tersebut.

Umumnya jika selisih antara nilai aktual dan nilai forecastnya cukup besar, maka pergerakan harga akan lebih drastis daripada jika selisihnya sedikit atau sesuai dengan prediksi. Tapi sekali lagi, ada faktor-faktor lain yang perlu anda perhatikan bila ingin menggunakan teknik News Trading.

Faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan untuk News Trading:

1. Jenis-jenis economic news apa saja yang dianggap penting oleh pasar dan berpotensi menyebabkan pergerakan harga yang cukup besar (drastis). Semakin penting maka biasanya pergerakan harga yang terjadi juga semakin besar.

2. Berapa besar selisih nilai aktual dan forecast (prediksi) dari news. Semakin besar selisih nilai aktual dengan forecast, semakin besar pula pergerakan harga yang terjadi.

3. Range High-Low Daily (Range Harian) beberapa saat sebelum news diumumkan. Semakin kecil range harian dari mata uang yang bersangkutan sebelum pengumuman news, biasanya pergerakan harga relatif lebih besar.

Economic News Penting yang berpotensi menyebabkan pergerakan harga pasar (forexfactory.com) :
-Pertumbuhan/Perubahan Ketenagakerjaan (Employment Change)
-Pengumuman Suku Bunga (Interest Rate Statement)
-Tingkat Pengangguran (Unemployment Claims)
-Neraca Perdagangan (Trade Balance)
-Nilai GDP (Gross Domestic Product)
-Tingkat Inflasi Harga Konsumen (Consumer Price Index)
-Tingkat Penjualan Retail (Retail Sales)
-Tingkat Pesanan Bahan Durable (Durable Goods Order)
-Tingkat gaji di luar sektor pertanian (Non Farm Payroll) >> paling disukai trader pengguna fundamental analysis.

Teknik Trading Forex Berdasarkan News (News Trading)

Ada 2 cara yang sering digunakan trader untuk trade forex berdasarkan news (News Trading):
 

1. Menggunakan Stop Buy dan Stop Sell Order
Teknik ini dilakukan dengan menggunakan Stop Buy dan Stop Sell pending order sebelum news penting diumumkan. Keuntungannya adalah jika harga bergerak tidak sesuai prediksi, masih memungkinkan untuk mendapat profit. Resikonya dapat diminimalkan dengan cara menginput stop loss yang disesuaikan dengan jenis news tersebut. Kelemahan dari teknik ini adalah jika terjadi whipsaw, yaitu ketika pasar bergerak tak beraturan ke 2 arah yang berbeda secara cepat (contoh : harga naik, turun, dan naik lagi dalam waktu yang relatif singkat).

2. Trade Langsung di harga pasar pada saat news diumumkan.
Teknik ini dilakukan dengan cara membandingkan selisih nilai aktual dan forecast dari news tertentu. Jika selisihnya cukup besar maka trader akan langsung open buy atau sell pada harga market.Keuntungan dari teknik ini adalah kemungkinan untuk mendapatkan profit yang lebih besar daripada teknik 1 di atas.Kelemahannya adalah jika pergerakan pasar tidak berlangsung semestinya, maka trader yang bersangkutan akan mengalami loss yang cukup besar karena tak ada stop loss untuk melindungi posisinya tersebut. Jika anda ingin menggunakan teknik ini maka sebaiknya broker forex anda memiliki eksekusi instan dan anda memiliki sumber news yang sangat baik. Bagi anda yang masih pemula, sebaiknya jangan menggunakan teknik ini karena sangat beresiko.

Thursday, February 23, 2012

Apakah Trading Forex itu HALAL ?

1. Trading di Forex International adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama
 

2. Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA,
 disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja:
(di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya

3. Forex Menurut Hukum Islam:

Fatwa MUI Tentang Perdagangan Forex:
             Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

            Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

 HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.

• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.

• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

• Suci barangnya (bukan najis)

• Dapat dimanfaatkan

• Dapat diserahterimakan

• Jelas barang dan harganya

• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya

• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

Kesulitan itu menarik kemudahan.
          Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG (Gas), dan sebagainya, asalkan diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
            Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

            Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 10.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

"FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS"

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".



" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
 
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA


Tuesday, February 21, 2012

KRITERIA INDICATOR YANG BAIK

Indicator yg baik juga harus mempunyai beberapa kriteria seperti contohnya :

a. Tidak bersifat membingungkan dalam membuat keputusan /repainting habis.

b. Perhitungan matematisnya memang harus bisa mencerminkan kondisi pasar, sebagai -
contoh adalah Fibonachi Retreachment, nah kalau hitungan % nya diganti kan -
perkalian metematisnya sdh ngaco dan sdh nggak sesuai dengan kondisi market pada
umumnya

c. Harus simple dan tidak memberikan dualisme decission, serta merusak Psychology
entry/exit market kita..etc

4. Indicator itu adalah sebuah alat / tools jadi jangan sekali2 mendewakan indikator..
mungkin lebih baik berfikir secara rasional bahwa system trading yang telah sesuai
dengan karakter trader itu lebih bagus dari pada segudang indikator yang yahuud..

5. Dalam 1 layar monitor upayakan hanya menggunakan sedikit indikator tetapi yang
bersifat meyakinkan sebagai contoh sederhana misalnya MACD, Moving Avarages, dll
dimana indicator yang dipasang pada layar harus memenuhi kriteria point 2 diatas..

6. Indicator ada juga yang bersifat short term dan ada yang bersifat longterm (kayak -
Forex Assasin -> Weekly) jadi kalau dipasang ke layar jangan sampai tercampur aduk.

7. sebenernya yang namanya Holly grail itu hanya kiasan semu tapi menurut saya yang ada
adalah Trader Style with indicator dari hasil Trader style itu barulah dibuat / diramu lagi
menjadi yang namanya Trading System sehingga muncul istilah Scalper System, Long-
term system atau apalah namanya... saya sampai nggak inget lagi.. :